Menurut organisasi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan PBB (UNESCO) untuk
menciptakan suatu Pembelajaran yang Aktif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan
atau biasa dikenal dengan istilah PAKEM, ada 4Pilar yang menjadi acuan
pendidikan.
1. Learning to know (Belajar mengetahui)
2. Learning to do (Belajar melakukan)
3. Learning to be
(Belajar untuk menjadi pribadi
yang utuh)
4. Learning to live
together (Belajar hidup
bersama)
Adapun makna dari ke-empatnya adalah :
1. Learning to know (belajar untuk mengetahui)
Secara implisit Learning to know bermakna :
A.Belajar Sepanjang Masa (life long of education)
B. Belajar untuk mengetahui bagaimana caranya belajar (learning how to
learn)
Belajar untuk mengetahui (learning to know) dalam prosesnya tidak sekedar
mengetahui apa yang bermakna tetapi juga sekaligus mengetahui apa yang tidak
bermanfaat bagi kehidupan. Tenaga kependidikan (Guru, pelatih, instruktur, dll)
harus menjadi inspirator dalam pengembangan, perencanaan, dan pembinaan
pendidikan dan pembelajaran. Hal ini juga secara eksplisit di cantumkan dalam PP No 19 tahun 2005, yaitu Guru sebagai Agent Pembelajaran harus menjadi
Fasilitator, Pemacu, Motivator, dan Inspirator bagi peserta didik. Di samping itu guru dituntut untuk dapat berperan ganda sebagai kawan
berdialog bagi siswanya dalam rangka mengembangkan penguasaan pengetahuan
siswa.
2. Learning to Do (Belajar untuk melakukan)
Learning to do adalah belajar untuk berkarya. Setelah peserta
didik itu belajar mengetahui, belajar untuk mencari hal-hal yang ingin
diketahuinya, maka peserta didik tersebut diiringi dengan potensi yang
dimilikinya, ia harus harus bisa menghasilkan suatu karya dari potensi yang
dimilikinya. Belajar merupakan suatu proses untuk mengembangkan diri individu,
khususnya belajar di sini yaitu dalam pendidikan formal (lingkungan sekolah).
Didalam sebuah pembelajaran ada prinsip aktivitas (kegiatan) yang harus
dicapai, Diantaranya :
· Hard
Skills :
Keterampilan yang menuntut fisik
· Soft
Skills
: Keterampilan yang menuntut Intelektual
Proses belajar Learning to Do mengacu pada perubahan dalam ranah kognitif,
peningkatan kompetensi serta, pemilihan dan penerimaan secara sadar
terhadap nilai, sikap, penghargaan, perasaan serta kemauan untuk berbuat atau
merespon suatu stimulus. Pendidikan membekali manusia untuk tidak sekedar
mengetahui, tetapi lebih jauh untuk terampil berbuat atau mengerjakan sesuatu
sehingga menghasilkan sesuatu yang bermakna bagi kehidupan.
3. Learning to Be (Belajar untuk menjadi pribadi yang utuh)
Learning to Be adalah belajar untuk menjadi sesuatu atau
berkembang menjadi pribadi yang seutuhnya. Dalam proses ini peserta didik
diharapkan dapat belajar menjadi pribadi yang kreatif, berwawasan, memiliki
pengetahuan yang utuh serta mampu menguasai ilmu yang di tempuhya selama proses
pendidikan dilakasanakan. Pengusaaan pengetahuan dan keterampilan merupakan
bagian dari proses menjadi pribadi yang utuh (learning to be). Menjadi pribadi
yang utuh dalam hal ini dapat diartikan sebagai proses pemahaman terhadap
kebutuhan dan jati diri. Belajar berperilaku sesuai norma dan kaidah yang
berlaku dalam masyarakat, belajar menjadi pribadi yang berhasil sesungguhnya
merupakan proses pencapaian aktualisasi diri. Selain itu, pendidikan dalam
learning to be juga harus bermuara pada bagaimana peserta didik menjadi lebih
manusaiwi dan menjadi manusia yang berperikemanusiaan.
4. Learning to live
Together (Belajar untuk hidup bersama)
Setelah memahami konsep menjadi pribadi yang utuh diharapkan peserta didik
mampu mempelajari bagaimana caranya untuk dapat hidup baik bersama masyarakat
dalam lingkungannya. Dalam prosesnya kebiasaan hidup bersama, saling menghargai,
terbuka, memberi dan menerima perlu dikembangkan disekolah. Kebiasaan inilah
yang nantinya akan menghasilkan tumbuhnya sikap saling memahami, mengerti dan
toleransi antar ras, suku dan agama. Pendidikan di sekolah juga harus
merangsang soft skill peserta didik sehingga kelak mereka mampu hidup dan
bekerja sama dengan orang lain. Bahkan mereka akan peka terhadap suka duka
orang lain.
Dari ke-empat pilar pendidikan yang disampaikan oleh UNESCO tersebut
Indonesia sebagai negara Ketuhanan menambahkan satu pilar berupa Learning to believe and convince the almighty God(Belajar untuk Beriman dan
Bertakwa kepada tuhan yang maha Esa). Dari pilar inilah
Negara Indonesia akan mewujudkan cita-cita bangsanya yang termaktub dalam UUD
1945 Alinea ke-4 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dengan berdasarkan kepada
ketuhanan yang maha Esa.
DAFTAR PUSTAKA:
1. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
2.
http://atikatikaaziz.blogspot.com/2010/09/4-pilar-pendidikan-menurut-unesco.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar