Kamis, 25 Juni 2015

TEKNIK KORELASI KONTIGENSI

TEKNIK KORELASI KONTIGENSI

Apresiasi tehadap Film kartun Upin dan Ipin tema Ramadhan Pengalaman ibadah Ghairu Mahdhah dibulan Ramadhan Jumlah
B C K
B 5 9 0 14
C 11 37 8 56
K 0 8 7 15
Jumlah 16 54 15 85

Menghitung frekuensi ekspektasi
Eij  =  nbi x nkj : n
E11 2.635294
 E12 8.894118
E13 2.470588
E21 10.54118
E22 35.57647
E23 9.882353
E31 2.823529
E32 9.529412
E33 2.647059

Daftar kontigensi frekuensi ekspektasi
Apresiasi tehadap Film kartun Upin dan Ipin tema Ramadhan

Pengalaman ibadah Ghairu Mahdhah dibulan Ramadhan
JUM
B C K
B 2.63 8.89 2.47 13.99
C 10.54 35.58 9.88 56
K 2.82 9.53 2.65 15
JUM 15.99 54 15 84.99





Menghitung nilai kai kuadrat (X²)
1 2.135703
 2 0.001361
3 2.47
4 0.020076
5 0.056672
6 0.357733
7 2.82
8 0.245635
9 7.140566
JUM 15.24775

Jadi X² hitung = 15.25
Menentukan derajat kebebasan (db)
db = (b – 1) (k – 1)
b= banyak baris dari daftar kontigensi
k= banyak kolom dari daftar kontigensi
 Db = (3 – 1) (3 – 1) = 4
Menentukan nilai kai kuadrat dari daftar (X²  tabel)
X²  tabel = X²  (1 – α) (db)  = X²  (1 – 0,05) (4) = 9,49
Dengan alfa = 0.05 dan db = 4
Menguji ketergantungan
Ternyata X²  hitung  > X²  tabel , maka kedua faktor yang diuji korelasinya terdapat hubungan yang signifikan antara Apresiasi tehadap Film kartun Upin dan Ipin tema Ramadhan dengan Pengalaman ibadah Ghairu Mahdhah dibulan Ramadhan.
Menentukan koefisiensi kontigensi


Sehingga antara Apresiasi tehadap Film kartun Upin dan Ipin tema Ramadhan dengan Pengalaman ibadah Ghairu Mahdhah dibulan Ramadhan berkorelasi sedang. Jadi, hipotesis diterima.

Pemimpin Non-Muslim, Bagaimana?

Pemimpin Non-Muslim, Bagaimana?
A.    Hukum asal
Pertama perlu diketahui bahwa pemerintahan yang ideal di negara yang mayoritas muslim adalah apabila dipimpin oleh seorang muslim. Sebagaimana di negara non-muslim dipimpin oleh pemimpin non-muslim. Hal ini berkaitan juga dengan firman Allah agar kita tidak menjadikan seorang kafir sebagai wali (teman, pelindung) seperti dalam QS Ali Imron 3:38; An-Nisa 4:139, 144. Ayat-ayat ini menjadi dalil para ulama atas larangan menjadikan atau mengangkat non-muslim sebagai pemimpin. Al-Mawardi dalam Al-Ahkam Al-Sultoniyah,hlm.5,menyatakan
الإمامة موضوعةٌ لِخلافة النُّبوة في حراسة الدِّين وسياسة الدُّنيا، وعقدها لِمن يقوم بها في الأُمَّة واجب
Artinya: Imamah atau kepemimpinan itu diletakkan sebagai ganti kenabian dalam menjaga agama dan politik dunia, mengangkat pemimpin dari individu yang dapat melaksanakan tujuan itu adalah wajib.
 Dalam QS An-Nisai 4:59 Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (pemimpin pemerintahan - red) di antara kamu." Kata "di antara kamu" berarti dari kalangan muslim. Qadhi Iyadh, sebagaimana dikutip Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 6/315, menyatakan yang artinya: Ulama sepakat bahwa imamah (pemimpin negara) yang kafir itu tidak sah. Dan kalau seorang pemimpin muslim murtad jadi kafir maka batal kepeimpinannya begitu juga kalau ia meninggalkan shalat wajib.
B.     Diperbolehkannya pemimpin non muslim
Namun demikian, bukan berarti kalau terjadi ada seorang pemimpin non-muslim dalam negara mayoritas Islam bersistem demokrasi lalu dunia jadi kiamat. Apalagi kalau ia bukan kepala negara, tapi hanya pemimpin yang masuk kategori Al-Wilayah Al-Khassah atau jabatan di bawah jabatan kepala negara di mana ulama berbeda pendapat atas boleh dan tidaknya. Bahkan, mufti Mesir Dr. Ali Jumah menyatakan dalam sistem demokrasi mengangkat pemimpin non-muslim itu sah-sah saja kalau memang itu kehendak mayoritas rakyat karena dalam sistem demokratis semua warga negara berstatus sama dan semua berhak untuk menjadi pegawai dan pejabat; memilih dan dipilih. Juga, sistem demokrasi adalah sistem sekuler di mana pemimpin negara bukanlah pemimpin agama.
Ini berbeda dengan sistem negara Islam di mana kepala negara sekaligus sebagai kepala dalam bidang agama termasuk imam shalat. Fatwa Ali Jumah yang dikeluarkan pada tahun 2011 selengkapnya dapat dilihat (bahasa Arab). Selain itu, kepemimpinan dalam pemerintahan dibagi menjadi dua bagian yaitu Pertama: Al-Wilayah Al-Udzma atau kepemimpinan besar. Wilayah Udzma adalah pemimpin besar Islam yang kepemimpinannya meliputi seluruh dunia seperti Khalifah Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali. Istilah ini sering juga disebut dengan Al-Wilayah Al-Ammah (kepemimpinan umum) atau Al-Imamah Al-Kubro atau Al-Khilafah Al-Ammah. Ulama sepakat bahwa jabatan ini harus dipimpin oleh seorang muslim.
Kedua Al-Wilayah Al-Khassah atau kepemimpinan khusus. Istilah ini mencakup kepemimpinan di bawah kepala negara seperti gubernur, bupati, kepala dinas, camat, lurah, kepala desa, dst.  Dalam Al-Wilayah Al-Khassah ini sebagian ulama membolehkan dipimpin oleh wanita dan non-muslim sebagaimana saat ini banyak terjadi di negara kita di mana sejumlah jabatan kepemimpinan mulai dari anggota DPR, DPD, menteri, gubernur sampai lurah diduduki oleh perempuan dan non-muslim. Sedangkan dalam Al-Wilayah Al-Ammah harus di bawah pimpinan laki-laki dan muslim. Hanya saja ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan Al-Wilayah Ammah apakah bermakna kepala negara yang membawahi seluruh dunia atau kepala negara seperti sekarang yang hanya membawahi bagian kecil dari dunia.
Dalam UUD 1945 tidak ada pasal dan ayat yang menyebutkan keislaman Negara Indonesia. Berbeda dengan Malaysia, Pakistan, Mesir, Arab Saudi dan Suriah yang mencantumkan Islam dalam Konstitusi sebagai agama Negara, sehingga seluruh peraturan perundang-undangan harus mengacu kepada ajaran Islam. Dengan demikian, Negara kita bukan merupakan Negara Islam. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengakui keberadaan agama Kristen, Katholik, Hindu dan Budha, selain agama Islam.

Di mata Negara, kedudukan semua pemeluk agama sama dan mempunyai hak yang sama, termasuk hak memilih dan hak dipilih. Hal ini ditegaskan UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1 yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan…” dan Pasal 28D Ayat 3 yang menyatakan “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.

Desas-Desus Penerepan Eksekusi Mati Para Bandar Narkoba

Desas-Desus Penerepan Eksekusi Mati Para Bandar Narkoba
Sudah bukan merupakan rahasia lagi bahwa banyak para gembong narkoba yang justru menjalankan kerajaan bisnis haramnya dari balik jeruji besi. Penjara, yang sejatinya digunakan sebagai penimbul efek jera bagi pelanggar hukum malah dimanfaatkan oleh mereka sebagai kantor dinas kerjanya. Ironis memang! Cuma mau bagaimana lagi? Memang begitulah realitas di lapangannya. Para gembong narkoba ini bisa mengelola bisnisnya dengan lancar dan sukses karena mereka bekerja di dalam suatu jaringan sindikat yang amat rapi dan terorganisir secara baik. Jadi, boleh-boleh saja para gembong ini berada dalam penjara yang beda tempat, negara, maupun benua, tapi apa sih yang tidak bisa dilakukan pada era digital ini?
Maka langkah jitu apakah yang bisa dilakukan untuk memberantas tuntas peredaran narkoba yang kian marak di tanah air? Jawabannya mudah: Hukum mati saja para pengedar narkoba yang tertangkap! Sebab dengan menghukum mati para pengedar yang tertangkap berarti telah terjadi pemutusan mata rantai yang sudah terjalin dengan rapi dan sistematis dalam sindikat narkoba tersebut. Dengan demikian, para Bandar narkoba yang belum tertangkap akan kehilangan aksesnya untuk memasarkan barang haramnya. (sumber: lensaindonesia.com)
Ahad, 18 Januari 2015, akan menjadi hari paling diingat oleh negara-negara di dunia,khususnya Brazil dan Belanda. Hal ini karena pada hari itu,  Pemerintah Brazil dan Belanda dikabarkan secara resmi menarik Duta Besar (Dubes) mereka di Jakarta, Indonesia. Penarikan ini dilakukan pasca eksekusi mati warga kedua negara tersebut oleh Pemerintah Indonesia. Pemerintah Brazil menyatakan, penarikan Dubes mereka itu untuk melakukan konsultasi, dan menegaskan ekseskusi salah satu warga negara Brazil, Marco Archer Cardoso Moreira akan mempengaruhi hubungan bilateral antara Brazil dan Indonesia. “Penggunaan hukuman mati, yang oleh masyarakat dunia kian dikutuk, berpengaruh besar terhadap hubungan negara kami,” demikian pernyataan presidensial yang diterbitkan kantor berita Brasil.
Hukuman Mati Menurut MUI
Majelis Ulama Indonesia mendukung keputusan pemerintah dalam menghukum mati para bandar narkotika dan obat-obatan berbahaya karena narkoba memiliki dampak negatif yang besar terhadap masyarakat. Ini adalah salah satu fatwa dari MUI. “Mereka harus dihukum yang sangat berat karena dampaknya lebih dahsyat daripada minuman keras,” kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Maruf Amin di Jakarta, Selasa (3/3/2014). MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 53 Tahun 2014 terkait dengan hukuman bagi produsen, bandar, pengedar, dan penyalahguna narkoba. Dalam fatwa itu berisi tentang haramnya narkoba sehingga penghukuman bagi bandar narkoba merupakan salah satu langkah pencegahan barang haram itu beredar dan merusak masa depan bangsa. Dia mengatakan hukuman berat bagi bandar narkoba itu perlu dilakukan untuk memberikan efek jera dan demi kemaslahatan bersama.
“Dari syariat pemberian hukum berat sampai hukuman mati untuk kejahatan itu boleh. Kalau sudah diberi hukuman mati, pemerintah tidak boleh melakukan pengampunan dan keringanan untuk mereka,” kata Maruf. Menurut dia, keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak memberi grasi kepada sejumlah bandar narkoba sejalan dengan MUI.  Ia mengharapkan pemerintah juga konsisten dan tegas terhadap terpidana mati. “Keputusan Presiden tidak memberi grasi itu sesuai MUI. Itu penting untuk dilakukan. Dasar-dasarnya sudah ada. Tidak boleh pemerintah memberi pengampunan,” kata dia.
Hukuman Mati Menurut HAM (Direktur Eksekutif: Poengky Indarti)
Direktur Eksekutif lembaga pemantau HAM, Imparsial, Poengky Indarti menyebut, lembaganya konsisten pada sikap menentang hukuman mati, serta terus memperjuangkan penghapusannya. "Hukuman mati merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena tidak menghormati hak untuk hidup. Bahwa tidak seorang pun boleh mencabut nyawa orang lain, negara sekalipun," kata Poengky. Poengky di sisi lain mengingatkan, hukuman mati di Indonesia adalah peninggalan sistem hukum kolonial Belanda tahun 1918. Dan ini bertentangan selain dengan HAM, melainkan sistem hukum modern. "Sistem hukum modern, penghukuman harus bersikap koreksional, untuk memperbaiki dan bukan untuk balas dendam." Poengky menyerukan agar rencana eksekusi dibatalkan, dan hukuman mati sepenuhnya dihapus atau setidaknya dibekukan. Dan hukuman maksimal yang diberlakukan adalah hukuman seumur hidup, yang tanpa kemungkinan remisi. Langkah eksekusi pada enam terpidana narkoba yang diumumkan khusus oleh pemerintah menurutnya merupakan manuver pemerintah, yang mengada-ada "untuk terlihat keras, gagah, seakan melindungi dan bertanggung jawab kepada rakyat," di tengah sorotan terhadap kontroversi pencalonan Kapolri. Keenam terpidana mengajukan pengampunan atau grasi pada Presiden, namun pada 30 Desember 2014 Presiden Jokowi menandatangani surat penolakan permohonan grasi itu.
Hukuman Mati Menurut Konstitusi NKRI
Amandemen kedua UUD 1945 dengan tegas menyebutkan,“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.” Dari penjelasan UUD tersebut dapat dipahami bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup serta kehidupannya dan menyatakan bahwa hak untuk hidup adalah hak yang melekat pada setiap individu untuk tetap hidup hingga Allah Rabbul ‘Alamin menetapkan bagi manusia ketetapan-Nya yaitu waktu kematian orang tersebut.
Hukuman Mati Menurut dunia hukum

Filosofi penghukuman di Indonesia adalah Reintegrasi Sosial. Kejahatan pada hakekatnya adalah konflik yang terjadi antara pelaku kejahatan dengan masyarakatnya, sehingga bentuk hukuman yang tepat untuk setiap kejahatan adalah reintegrasi. Di dalam perkembangan penologi (ilmu penghukuman) dikenal setidaknya lima mazhab atau filosofi penghukuman. Pertama, retributif; mashab yang menekankan penghukuman adalah sebuah pembalasan dendam yang setimpal dengan atas kejahatan. Kedua, deterrence (penjeraan); penghukuman adalah untuk membuat jera pelaku kejahatan dan anggota masyarakat yang berpotensi melakukan kejahatan. Ketiga, rehabilitasi; kejahatan pada hakekatnya adalah sakit yang diderita seseorang secara fisik, psikis, maupun sosial. Penghukuman ditujukan untuk menyembuhkan penyakit tersebut. Keempat, resosialisasi; kejahatan adalah ketidaktahuan terhadap nilai dan norma yang baru, jadi penghukuman ini adalah bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai yang baru. Kelima, reintegrasi sosial. Penghukuman ditujukan untuk menanamkan kembali nilai dan norma agar pelaku kejahatan. Hukuman mati adalah bentuk hukuman dengan mashab retributif dan deterrence (penjeraan). Kedua mashab ini di dalam mencapai tujuannya lebih mengedepankan bentuk-bentuk hukuman yang keras, pedih, dan (sebagian literatur menyebutnya) tidak manusiawi. Kedua mashab yang dianggap mashab klasik ini dipraktekkan secara luas di abad pertengahan eropa, dalam bentuk pancung, mutilasi, gantung, cambuk, dan lainnya.