Selasa, 30 Juni 2015
Kamis, 25 Juni 2015
TEKNIK KORELASI KONTIGENSI
TEKNIK KORELASI KONTIGENSI
Apresiasi tehadap Film kartun Upin dan Ipin tema Ramadhan Pengalaman ibadah Ghairu Mahdhah dibulan Ramadhan Jumlah
B C K
B 5 9 0 14
C 11 37 8 56
K 0 8 7 15
Jumlah 16 54 15 85
Menghitung frekuensi ekspektasi
Eij = nbi x nkj : n
E11 2.635294
E12 8.894118
E13 2.470588
E21 10.54118
E22 35.57647
E23 9.882353
E31 2.823529
E32 9.529412
E33 2.647059
Daftar kontigensi frekuensi ekspektasi
Apresiasi tehadap Film kartun Upin dan Ipin tema Ramadhan
Pengalaman ibadah Ghairu Mahdhah dibulan Ramadhan
JUM
B C K
B 2.63 8.89 2.47 13.99
C 10.54 35.58 9.88 56
K 2.82 9.53 2.65 15
JUM 15.99 54 15 84.99
Menghitung nilai kai kuadrat (X²)
1 2.135703
2 0.001361
3 2.47
4 0.020076
5 0.056672
6 0.357733
7 2.82
8 0.245635
9 7.140566
JUM 15.24775
Jadi X² hitung = 15.25
Menentukan derajat kebebasan (db)
db = (b – 1) (k – 1)
b= banyak baris dari daftar kontigensi
k= banyak kolom dari daftar kontigensi
Db = (3 – 1) (3 – 1) = 4
Menentukan nilai kai kuadrat dari daftar (X² tabel)
X² tabel = X² (1 – α) (db) = X² (1 – 0,05) (4) = 9,49
Dengan alfa = 0.05 dan db = 4
Menguji ketergantungan
Ternyata X² hitung > X² tabel , maka kedua faktor yang diuji korelasinya terdapat hubungan yang signifikan antara Apresiasi tehadap Film kartun Upin dan Ipin tema Ramadhan dengan Pengalaman ibadah Ghairu Mahdhah dibulan Ramadhan.
Menentukan koefisiensi kontigensi
Sehingga antara Apresiasi tehadap Film kartun Upin dan Ipin tema Ramadhan dengan Pengalaman ibadah Ghairu Mahdhah dibulan Ramadhan berkorelasi sedang. Jadi, hipotesis diterima.
Apresiasi tehadap Film kartun Upin dan Ipin tema Ramadhan Pengalaman ibadah Ghairu Mahdhah dibulan Ramadhan Jumlah
B C K
B 5 9 0 14
C 11 37 8 56
K 0 8 7 15
Jumlah 16 54 15 85
Menghitung frekuensi ekspektasi
Eij = nbi x nkj : n
E11 2.635294
E12 8.894118
E13 2.470588
E21 10.54118
E22 35.57647
E23 9.882353
E31 2.823529
E32 9.529412
E33 2.647059
Daftar kontigensi frekuensi ekspektasi
Apresiasi tehadap Film kartun Upin dan Ipin tema Ramadhan
Pengalaman ibadah Ghairu Mahdhah dibulan Ramadhan
JUM
B C K
B 2.63 8.89 2.47 13.99
C 10.54 35.58 9.88 56
K 2.82 9.53 2.65 15
JUM 15.99 54 15 84.99
Menghitung nilai kai kuadrat (X²)
1 2.135703
2 0.001361
3 2.47
4 0.020076
5 0.056672
6 0.357733
7 2.82
8 0.245635
9 7.140566
JUM 15.24775
Jadi X² hitung = 15.25
Menentukan derajat kebebasan (db)
db = (b – 1) (k – 1)
b= banyak baris dari daftar kontigensi
k= banyak kolom dari daftar kontigensi
Db = (3 – 1) (3 – 1) = 4
Menentukan nilai kai kuadrat dari daftar (X² tabel)
X² tabel = X² (1 – α) (db) = X² (1 – 0,05) (4) = 9,49
Dengan alfa = 0.05 dan db = 4
Menguji ketergantungan
Ternyata X² hitung > X² tabel , maka kedua faktor yang diuji korelasinya terdapat hubungan yang signifikan antara Apresiasi tehadap Film kartun Upin dan Ipin tema Ramadhan dengan Pengalaman ibadah Ghairu Mahdhah dibulan Ramadhan.
Menentukan koefisiensi kontigensi
Sehingga antara Apresiasi tehadap Film kartun Upin dan Ipin tema Ramadhan dengan Pengalaman ibadah Ghairu Mahdhah dibulan Ramadhan berkorelasi sedang. Jadi, hipotesis diterima.
Pemimpin Non-Muslim, Bagaimana?
Pemimpin Non-Muslim, Bagaimana?
A. Hukum asal
Pertama perlu diketahui bahwa pemerintahan yang ideal
di negara yang mayoritas muslim adalah apabila dipimpin oleh seorang muslim.
Sebagaimana di negara non-muslim dipimpin oleh pemimpin non-muslim. Hal ini berkaitan
juga dengan firman Allah agar kita tidak menjadikan seorang kafir sebagai wali
(teman, pelindung) seperti dalam QS Ali Imron 3:38; An-Nisa 4:139, 144.
Ayat-ayat ini menjadi dalil para ulama atas larangan menjadikan atau mengangkat
non-muslim sebagai pemimpin. Al-Mawardi dalam Al-Ahkam Al-Sultoniyah,hlm.5,menyatakan
الإمامة موضوعةٌ لِخلافة النُّبوة في حراسة
الدِّين وسياسة الدُّنيا، وعقدها لِمن يقوم بها في الأُمَّة واجب
Artinya:
Imamah atau kepemimpinan itu diletakkan sebagai ganti kenabian dalam menjaga
agama dan politik dunia, mengangkat pemimpin dari individu yang dapat
melaksanakan tujuan itu adalah wajib.
Dalam QS
An-Nisai 4:59 Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah
Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (pemimpin pemerintahan - red) di
antara kamu." Kata "di antara kamu" berarti dari kalangan
muslim. Qadhi Iyadh, sebagaimana dikutip Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 6/315,
menyatakan yang artinya: Ulama sepakat bahwa imamah (pemimpin negara) yang
kafir itu tidak sah. Dan kalau seorang pemimpin muslim murtad jadi kafir maka
batal kepeimpinannya begitu juga kalau ia meninggalkan shalat wajib.
B. Diperbolehkannya
pemimpin non muslim
Namun demikian, bukan berarti kalau terjadi ada
seorang pemimpin non-muslim dalam negara mayoritas Islam bersistem demokrasi
lalu dunia jadi kiamat. Apalagi kalau ia bukan kepala negara, tapi hanya
pemimpin yang masuk kategori Al-Wilayah Al-Khassah atau jabatan di bawah
jabatan kepala negara di mana ulama berbeda pendapat atas boleh dan tidaknya. Bahkan,
mufti Mesir Dr. Ali Jumah menyatakan dalam sistem demokrasi mengangkat pemimpin
non-muslim itu sah-sah saja kalau memang itu kehendak mayoritas rakyat karena
dalam sistem demokratis semua warga negara berstatus sama dan semua berhak
untuk menjadi pegawai dan pejabat; memilih dan dipilih. Juga, sistem demokrasi
adalah sistem sekuler di mana pemimpin negara bukanlah pemimpin agama.
Ini berbeda dengan sistem negara Islam di mana kepala
negara sekaligus sebagai kepala dalam bidang agama termasuk imam shalat. Fatwa
Ali Jumah yang dikeluarkan pada tahun 2011 selengkapnya dapat dilihat (bahasa
Arab). Selain itu, kepemimpinan dalam pemerintahan dibagi menjadi dua bagian
yaitu Pertama: Al-Wilayah Al-Udzma atau kepemimpinan besar. Wilayah Udzma
adalah pemimpin besar Islam yang kepemimpinannya meliputi seluruh dunia seperti
Khalifah Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali. Istilah ini sering juga disebut dengan
Al-Wilayah Al-Ammah (kepemimpinan umum) atau Al-Imamah Al-Kubro atau
Al-Khilafah Al-Ammah. Ulama sepakat bahwa jabatan ini harus dipimpin oleh
seorang muslim.
Kedua Al-Wilayah Al-Khassah atau kepemimpinan khusus.
Istilah ini mencakup kepemimpinan di bawah kepala negara seperti gubernur,
bupati, kepala dinas, camat, lurah, kepala desa, dst. Dalam Al-Wilayah Al-Khassah ini sebagian
ulama membolehkan dipimpin oleh wanita dan non-muslim sebagaimana saat ini
banyak terjadi di negara kita di mana sejumlah jabatan kepemimpinan mulai dari
anggota DPR, DPD, menteri, gubernur sampai lurah diduduki oleh perempuan dan non-muslim.
Sedangkan dalam Al-Wilayah Al-Ammah harus di bawah pimpinan laki-laki dan
muslim. Hanya saja ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan Al-Wilayah Ammah
apakah bermakna kepala negara yang membawahi seluruh dunia atau kepala negara
seperti sekarang yang hanya membawahi bagian kecil dari dunia.
Dalam
UUD 1945 tidak ada pasal dan ayat yang menyebutkan keislaman Negara Indonesia. Berbeda dengan Malaysia, Pakistan, Mesir,
Arab Saudi dan Suriah yang mencantumkan Islam dalam Konstitusi sebagai agama
Negara, sehingga seluruh peraturan perundang-undangan harus mengacu kepada
ajaran Islam. Dengan demikian, Negara kita bukan merupakan
Negara Islam. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang
mengakui keberadaan agama Kristen, Katholik, Hindu dan Budha, selain agama
Islam.
Di mata Negara, kedudukan semua pemeluk agama
sama dan mempunyai hak yang sama, termasuk hak memilih dan hak dipilih. Hal ini
ditegaskan UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1 yang menyatakan “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan…” dan Pasal 28D Ayat 3
yang menyatakan “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan”.
Desas-Desus Penerepan Eksekusi Mati Para Bandar Narkoba
Desas-Desus
Penerepan Eksekusi Mati Para Bandar Narkoba
Sudah bukan merupakan rahasia lagi bahwa banyak
para gembong narkoba yang justru menjalankan kerajaan bisnis haramnya dari
balik jeruji besi. Penjara, yang sejatinya digunakan sebagai penimbul
efek jera bagi pelanggar hukum malah dimanfaatkan oleh mereka sebagai kantor
dinas kerjanya. Ironis memang! Cuma mau bagaimana lagi? Memang begitulah
realitas di lapangannya. Para gembong narkoba ini bisa mengelola bisnisnya
dengan lancar dan sukses karena mereka bekerja di dalam suatu jaringan sindikat
yang amat rapi dan terorganisir secara baik. Jadi, boleh-boleh saja para
gembong ini berada dalam penjara yang beda tempat, negara, maupun benua, tapi
apa sih yang tidak bisa dilakukan pada era digital ini?
Maka langkah jitu apakah yang bisa dilakukan untuk memberantas tuntas
peredaran narkoba yang kian marak di tanah air? Jawabannya mudah: Hukum mati
saja para pengedar narkoba yang tertangkap! Sebab dengan menghukum mati
para pengedar yang tertangkap berarti telah terjadi pemutusan mata rantai yang
sudah terjalin dengan rapi dan sistematis dalam sindikat narkoba tersebut.
Dengan demikian, para Bandar narkoba yang belum tertangkap akan kehilangan aksesnya
untuk memasarkan barang haramnya. (sumber: lensaindonesia.com)
Ahad, 18 Januari 2015, akan menjadi hari paling diingat oleh
negara-negara di dunia,khususnya Brazil dan Belanda. Hal ini karena pada hari
itu, Pemerintah Brazil dan Belanda dikabarkan secara
resmi menarik Duta Besar (Dubes) mereka di Jakarta, Indonesia. Penarikan
ini dilakukan pasca eksekusi mati warga kedua negara tersebut oleh
Pemerintah Indonesia. Pemerintah Brazil menyatakan, penarikan Dubes mereka itu
untuk melakukan konsultasi, dan menegaskan ekseskusi salah satu warga negara
Brazil, Marco Archer Cardoso Moreira akan mempengaruhi hubungan bilateral
antara Brazil dan Indonesia. “Penggunaan hukuman mati, yang oleh masyarakat
dunia kian dikutuk, berpengaruh besar terhadap hubungan negara kami,” demikian
pernyataan presidensial yang diterbitkan kantor berita Brasil.
Hukuman
Mati Menurut MUI
Majelis Ulama Indonesia mendukung keputusan
pemerintah dalam menghukum mati para bandar narkotika dan obat-obatan berbahaya
karena narkoba memiliki dampak negatif yang besar terhadap masyarakat. Ini
adalah salah satu fatwa dari MUI. “Mereka harus dihukum yang sangat berat
karena dampaknya lebih dahsyat daripada minuman keras,” kata Wakil Ketua Umum
Majelis Ulama Indonesia KH Maruf Amin di Jakarta, Selasa (3/3/2014). MUI telah
mengeluarkan Fatwa Nomor 53 Tahun 2014 terkait dengan hukuman bagi produsen,
bandar, pengedar, dan penyalahguna narkoba. Dalam fatwa itu berisi tentang
haramnya narkoba sehingga penghukuman bagi bandar narkoba merupakan salah satu
langkah pencegahan barang haram itu beredar dan merusak masa depan bangsa. Dia
mengatakan hukuman berat bagi bandar narkoba itu perlu dilakukan untuk
memberikan efek jera dan demi kemaslahatan bersama.
“Dari syariat pemberian hukum berat sampai
hukuman mati untuk kejahatan itu boleh. Kalau sudah diberi hukuman mati,
pemerintah tidak boleh melakukan pengampunan dan keringanan untuk mereka,” kata
Maruf. Menurut dia, keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak memberi grasi
kepada sejumlah bandar narkoba sejalan dengan MUI. Ia mengharapkan pemerintah juga konsisten dan
tegas terhadap terpidana mati. “Keputusan Presiden tidak memberi grasi itu
sesuai MUI. Itu penting untuk dilakukan. Dasar-dasarnya sudah ada. Tidak boleh
pemerintah memberi pengampunan,” kata dia.
Hukuman
Mati Menurut HAM
(Direktur Eksekutif: Poengky Indarti)
Direktur Eksekutif lembaga pemantau HAM,
Imparsial, Poengky Indarti menyebut, lembaganya konsisten pada sikap menentang
hukuman mati, serta terus memperjuangkan penghapusannya. "Hukuman mati
merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena tidak menghormati
hak untuk hidup. Bahwa tidak seorang pun boleh mencabut nyawa orang lain,
negara sekalipun," kata Poengky. Poengky di sisi lain mengingatkan,
hukuman mati di Indonesia adalah peninggalan sistem hukum kolonial Belanda
tahun 1918. Dan ini bertentangan selain dengan HAM, melainkan sistem hukum
modern. "Sistem hukum modern, penghukuman harus bersikap koreksional,
untuk memperbaiki dan bukan untuk balas dendam." Poengky menyerukan agar
rencana eksekusi dibatalkan, dan hukuman mati sepenuhnya dihapus atau
setidaknya dibekukan. Dan hukuman maksimal yang diberlakukan adalah hukuman
seumur hidup, yang tanpa kemungkinan remisi. Langkah eksekusi pada enam
terpidana narkoba yang diumumkan khusus oleh pemerintah menurutnya merupakan
manuver pemerintah, yang mengada-ada "untuk terlihat keras, gagah, seakan
melindungi dan bertanggung jawab kepada rakyat," di tengah sorotan
terhadap kontroversi pencalonan Kapolri. Keenam terpidana mengajukan
pengampunan atau grasi pada Presiden, namun pada 30 Desember 2014 Presiden
Jokowi menandatangani surat penolakan permohonan grasi itu.
Hukuman
Mati Menurut Konstitusi NKRI
Amandemen kedua UUD 1945 dengan tegas
menyebutkan,“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apa pun.” Dari penjelasan UUD tersebut dapat dipahami bahwa setiap orang berhak
untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup serta kehidupannya dan menyatakan
bahwa hak untuk hidup adalah hak yang melekat pada setiap individu untuk tetap
hidup hingga Allah Rabbul ‘Alamin menetapkan bagi manusia ketetapan-Nya yaitu
waktu kematian orang tersebut.
Hukuman
Mati Menurut dunia hukum
Filosofi penghukuman di Indonesia adalah
Reintegrasi Sosial. Kejahatan pada hakekatnya adalah konflik yang terjadi
antara pelaku kejahatan dengan masyarakatnya, sehingga bentuk hukuman yang
tepat untuk setiap kejahatan adalah reintegrasi. Di dalam perkembangan penologi
(ilmu penghukuman) dikenal setidaknya lima mazhab atau filosofi penghukuman.
Pertama, retributif; mashab yang menekankan penghukuman adalah sebuah
pembalasan dendam yang setimpal dengan atas kejahatan. Kedua, deterrence
(penjeraan); penghukuman adalah untuk membuat jera pelaku kejahatan dan anggota
masyarakat yang berpotensi melakukan kejahatan. Ketiga, rehabilitasi; kejahatan
pada hakekatnya adalah sakit yang diderita seseorang secara fisik, psikis,
maupun sosial. Penghukuman ditujukan untuk menyembuhkan penyakit tersebut.
Keempat, resosialisasi; kejahatan adalah ketidaktahuan terhadap nilai dan
norma yang baru, jadi penghukuman ini adalah bertujuan untuk menanamkan
nilai-nilai yang baru. Kelima, reintegrasi sosial. Penghukuman ditujukan
untuk menanamkan kembali nilai dan norma agar pelaku kejahatan. Hukuman mati
adalah bentuk hukuman dengan mashab retributif dan deterrence (penjeraan).
Kedua mashab ini di dalam mencapai tujuannya lebih mengedepankan bentuk-bentuk
hukuman yang keras, pedih, dan (sebagian literatur menyebutnya) tidak
manusiawi. Kedua mashab yang dianggap mashab klasik ini dipraktekkan secara
luas di abad pertengahan eropa, dalam bentuk pancung, mutilasi, gantung,
cambuk, dan lainnya.
Kamis, 28 Mei 2015
Langganan:
Postingan (Atom)





















